Friday, January 13, 2017

HEBOH!!! Pemko Tebing Tinggi Rupanya Bandar Sabu

HEBOH!!! Pemko Tebing Tinggi Rupanya Bandar Sabu

Beritahangat5.com - Tebing Tinggi, Seorang PNS Pemko Tebing Tinggi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi karena menjadi bandar sabu. Pria yang bertugas di Kantor Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, itu bernama Hermanto alias Togar (51).

Dari informasi yang berhasil di liput wartawan, Selasa (15/11/2016) menyebutkan, warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, ini ditangkap petugas saat menjual sabu sebanyak satu paket dengan berat 1 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Burju Siahaan didampingi Kasubbag Humas AKP MT Sagala juga mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan atas tersangka Wisnu Handoko.

?Sebelumnya, Kamis lalu (10/11/2016) kita berhasil meringkus Wisnu Handoko (44), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kampung Bicara, Kelurahan Durian. Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang diakui tersangka dibeli dari Hermanto dengan harga patokan Rp 1 juta,? terangnya.

Berdasarkan pengakuan Wisnu, petugas lalu melakukan pengembangan dan menghubungi tersangka Hermanto dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu. Tersangka, tidak menyadari hal tersebut, akhirnya mengajak petugas yang menyamar untuk bertemu dan bertransaksi di Jalan Datuk Bandar Kajum, Tebing Tinggi.

?Begitu tersangka Hermanto muncul, personil yang melakukan penyamaran langsung menangkap tersangka dan membawa tersangka,? jelas AKP Burju.

Pada petugas, tersangka Hermanto mengaku bahwa barang bukti sabu 1 gram tersebut dibelinya dari seorang bandar bernama Budi (sedang manjadi DPO), warga Bagelen, Tebing Tinggi, dengan harga Rp 900 ribu, kemudian sabu itu dijualnya kembali seharga Rp 1 juta. ?Aku ngambil untung hanya Rp 100 ribu,? sebutnya.

Sementara tersangka Wisnu mengaku jika sabu tersebut hanya untuk digunakanya sendiri. ?Sabu itu untuk kupakai sendiri dan bukan untuk kujual lagi,? ujar Wisnu yang mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak setahun lalu.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor polisi BK 4968 NAD.

?Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ay?t 1 UU No. 35 tahun 2009 perihal tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,? tandasnya.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com :KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com :KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :

SUPPORT BY :WWW.SAKURATOTO.COM&WWW.SAKURATOTO2.COM


reff : http://www.beritahangat5.com/2016/11/heboh-pemko-tebing-tinggi-rupanya.html


Related video : HEBOH!!! Pemko Tebing Tinggi Rupanya Bandar Sabu


Eris WiFi

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 comments:

Post a Comment

 
biz.