Wednesday, December 7, 2016

Hukuman Mati Mary Jane Tak Akan Berubah Ditegaskan oleh Jokowi

Hukuman Mati Mary Jane Tak Akan Berubah Ditegaskan oleh Jokowi

http://sakuratoto2.com/home/register/65873687040

BERITAHANGAT5 - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, proses hukum terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina? Mary Jane tidak akan berubah. Terlebih Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menerima keputusan akhir atas kasus Mary Jane ini.

"Saya sampaikan, proses sesuai hukum di Indonesia. Artinya sudah jelas seperti yang saya sampaikan (hukum mati)," tegas Jokowi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jokowi menyatakan, komitmen untuk menetapkan narkotika sebagai kejahatan kelas berat dengan pelakun harus dihukum ?mati harus dihormati negara manapun di dunia, tidak hanya Filipina. Bahkan Presiden Duterte? sudah menerima keputusan itu ketika bertemu Presiden Jokowi pekan lalu.

"Kita lihat konsistensi berantas narkoba tidak ada toleransi. Dia minta hormati proses hukum di sini. Proses hukum di sini kan sudah jelas," tegas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menegaskan tidak memberikan apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi terpidana narkoba Mary Jane Veloso. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Filipina, menyanggah laporan yang mengutip ucapan Presiden Jokowi.

"Presiden Duterte tidak memberi apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso. Namun menyatakan bahwa Presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata Kementerian Luar Negeri Filipina.

Presiden Duterte saat berkunjung ke Jakarta pekan lalu juga menyatakan dalam pertemuan dengan masyarakat Filipina bahwa narkoba menghancurkan generasi.


Kejaksaan Agung mengapresiasi ketegasan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam pemberantasan narkoba. Begitu pula dengan sikap Duterte terkait langkah Indonesia dalam memberikan hukuman mati ke pengedar narkotika, termasuk kepada warga Filipina, Mary Jane Voloso.

"Kami apresiasi Presiden Filipina. Berarti masih menghormati hukum di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, saat dihubungi.

Menurut dia, Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi mati Mary Jane. Sebab, keterangan Mary Jane masih dibutuhkan oleh otoritas di Filipina terkait kasus dugaan human trafficking.

"Kami lihat nanti, sampai kapan keterangannya selesai. Tentunya proses hukum ini harus dituntaskan, termasuk pemenuhan hak-haknya terpidana. Sehingga tidak ada kesalahan prosedur saat dieksekusi," terang Rum.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum tahu kapan proses hukum Mary Jane di Filipina selesai. Dia juga belum menerima laporan sampai sejauh mana kasus tersebut berjalan.

"Sampai saat ini, kami belum terima laporannya. Namun demikian, memang belum selesai. (Keterangannya) masih dibutuhkan di Filipina," tandas Rum.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Duterte mempersilakannya mengeksekusi mati Mary Jane Veloso. Dia juga menceritakan soal duduk perkara Mary Jane yang saat ini ditahan di Lapas Cilacap.

"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten.

Namun, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menegaskan tidak memberikan 'lampu hijau' atas eksekusi terpidana narkoba Mary Jane Veloso. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Filipina.

"Presiden Duterte tidak memberi apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso. Namun menyatakan bahwa Presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R Yasay Jr.

Sumber: www.beritahangat5.com

reff : http://www.beritahangat5.com/2016/09/hukuman-mati-mary-jane-tak-akan-berubah.html


Related video : Hukuman Mati Mary Jane Tak Akan Berubah Ditegaskan oleh Jokowi


Eris WiFi

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 comments:

Post a Comment

 
biz.